Standar Layanan PPID
Pasal 23, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
Badan Publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Layanan yang terdiri atas:
Standar Pengumuman
Pengumuman informasi wajib :
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
Penyebarluasan informasi dapat dilakukan melalui :
- Papan pengumuman;
- Laman resmi (website) PPID dan/atau Badan Publik;
- Media sosial PPID dan/atau Badan Publik;
- Portal Satu Data Indonesia; dan/atau
- Aplikasi berbasis teknologi informasi.
Standar Permintaan Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID dan wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Permintaan Informasi Publik dapat dilakukan dengan cara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik atau tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
Standar Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
- tidak disediakannya Informasi berkala;
- tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
- Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
- Pengajuan keberatan dapat dilakukan dengan cara tertulis dengan datang langsung kepada Badan Publik atau tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
PPID Pelaksana dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik.
PPID Pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik.
Standar Pendokumentasian Informasi Publik
Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan dokumen non digital (hardcopy) serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit harus memenuhi syarat :
- Konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
- Disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca Sistem Elektronik.
Standar Maklumat Pelayanan
Badan Publik wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan
pelayanan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang baik.
Ketentuan standar pelayanan yang ditetapkan dalam maklumat pelayanan paling sedikit berisi :
- Dasar hukum;
- Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan;
- Jangka waktu penyelesaian;
- Biaya/tarif;
- Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan
- Evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pengujian Konsekuensi
Pengujian konsekuensi dapat dilakukan :
- Sebelum adanya permintaan informasi publik
- Pada saat adanya permintaan informasi publik
- Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majels Komisioner