PROFIL PPID RS SARDJITO
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sebagai bentuk pelaksanaan Good Corporate Governance, setiap bada layanan publik memiliki konsekuensi untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
RS Sardjito sebagai rumah sakit Tipe I dan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewajiban untuk memberikan dan menyediakan layanan informasi secara cepat, tepat, akurat, murah dan mudah. Untuk itu, telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan RS Sardjito. Berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Nomor HK.02.03/D.XI/30531/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta ditetapkan sebagai berikut :
- Pembina PPID : Direktur Utama
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama : Direktur Layanan Operasional
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana : Manajer Hukum dan Humas
- Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana : Asisten Manajer Humas
PPID dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik