Biaya untuk mendapatkan salinan informasi publik ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat. Standar biaya perolehan salinan informasi publik ditetapkan dalam surat Keputusan Pimpinan Badan Publik setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata cara pembayaran biaya perolehan salinan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibayarkan secara langsung, dibayarkan melalui rekening resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan informasi publik, sesai dengan tata cara pengumuman informasi secara berkala.