Tugas dan Fungsi

TUGAS

RSUP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.

FUNGSI

RSUP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • Pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis;
  • pengelolaan pelayanan nonmedis;
  • pengelolaan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
  • pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
  • pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
  • pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
  • pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia;
  • pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
  • pengelolaan sistem informasi;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.