TUGAS
RSUP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian, dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.
FUNGSI
RSUP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis;
- pengelolaan pelayanan nonmedis;
- pengelolaan pelayanan keperawatan dan kebidanan;
- pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan;
- pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan;
- pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
- pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia;
- pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- pengelolaan sistem informasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.